Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara

MK Tolak Perkara Pilkada Kolaka Utara Sulawesi Tenggara, Hasil Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menolak perkara Pemilihan Kepala Daerah Kolaka Utara (Pilkada Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (4/2/2025). (Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA UTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

MK menyampaikan penolakan tersebut dalam sidang yang dilaksanakan di Gedung MKRI Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (4/2/2025) sekira pukul 17.21 WIB.

Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK RI, Enny Nurbaningsih membacakan putusan nomor 153/PHPU.BUP-XXIII/2025.

MK berwenang mengadili a quo dan masih tidak tenggang waktu berdasarkan tidak memenuhi hukum, maka Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan Pasal 158 terkait pokok permohonan.

Baca juga: Suasana Rumah Yusran Fahim Usai MK Tolak Perkara Pilkada Baubau, Ramai Simpatisan dan Anggota DPRD

"Hal yang telah diucapkan keterlibatan ASN dalam Pilkada Kolaka Utara, kepala desa, camat dan kepala sekolah, bahwa Bawaslu Kolaka Utara telah melaksanakan prosedur sesuai ketentuan berlaku," ucapnya dikutip dari YouTube MKRI.

"Oleh karena itu, MK tidak meyakini akan kebenaran dalih pemohon (Sumarling dan Timber) a quo, maka dengan kesimpulan dalih a quo tidak memenuhi hukum," ujarnya.

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Suhartoyo menetapkan amar putusan sebagai berikut:

- Mengabulkan eksepsi pemohon yakni Rahmat Umar dan Jumarding, eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon

Baca juga: MK Tolak Perkara Pilkada Wakatobi Sulawesi Tenggara, Hasil Sidang Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi

- Menolak eksepsi termohon yakni Sumarling dan Timber, eksepsi terkait untuk selain dan selebihnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)