Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara

MK Tolak Perkara Pilkada Muna Sulawesi Tenggara, Hakim Kabulkan Eksepsi Pihak Termohon dan Terkait

Penulis: sawal
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (4/2/2025). Adapun permohonan tersebut sebelumnya diajukan pasangan calon nomor urut dua, La Ode Muhammad Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan. (Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Adapun permohonan tersebut sebelumnya diajukan pasangan calon nomor urut dua, La Ode Muhammad Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan.

Sehingga, dengan putusan ini memastikan hasil perolehan suara Pilkada Muna yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku.

Sidang putusan digelar pada Selasa (4/2/2025) berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, dipimpin oleh Hakim Suhartoyo. 

Dalam amar putusannya, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan sengketa dengan nomor perkara 84/PHP.BUP-XXXXIII/2025 tidak dapat diterima.

Baca juga: MK Tolak Perkara Pilkada Kolaka Utara Sulawesi Tenggara, Hasil Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang MK yang ditayangkan secara langsung atau live streaming kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

MK mengabulkan eksepsi yang diajukan KPU Muna sebagai termohon, serta eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. 

Namun, beberapa eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait tidak dikabulkan oleh MK.

Dalam perkara ini, pasangan Rajiun-Purnama memberi kuasa kepada La Ode Mbunai dan kawan-kawan disebut sebagai pemohon.

Sementara itu, KPU Muna sebagai termohon didampingi oleh tim kuasa hukum Baron Harahap Saleh & Partner.

Baca juga: Suasana Rumah Yusran Fahim Usai MK Tolak Perkara Pilkada Baubau, Ramai Simpatisan dan Anggota DPRD

Pihak terkait, Bachrun Labuta dan La Ode Asrafil memberi kuasa kepada La Ode Murham selanjutnya disebut sebagai pihak terkait.

Dengan putusan ini, hasil Pilkada Muna yang telah ditetapkan KPU tetap sah dan mengikat.

Di mana, KPU menetapkan pasangan calon Bachrun Labuta dan La Ode Asrafil sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Muna 2024.

Keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga menutup ruang bagi pasangan dengan akronim Rahmat-Nya Muna ini untuk menggugat hasil pemilihan lebih lanjut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)