"Imbauan saya untuk seluruh masyarakat agar ke depannya jika mengalami hal-hal seperti kekerasan terhadap perempuan ataupun anak agar segera melaporkan ke DP3A atau ke pihak pemerintah," ujarnya.
"Misalkan kepala desa, RT, camat, Polsek, atau Polres, agar kami bisa menangani lebih lanjut masalah-masalah yang telah terjadi," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat agar setiap kasus yang terjadi tidak hanya berhenti di tingkat lokal tanpa pelaporan lebih lanjut.
"Karena kami melihat biasanya ada kasus yang terjadi di suatu tempat, misalkan di desa atau di kecamatan, hanya sebatas di situ saja, tidak berlanjut."
"Jadi kami tidak menerima laporannya, kami juga tidak bisa menangani. Jadi kami minta supaya masyarakat lebih agresif lagi sehingga kami bisa mencarikan solusinya," katanya.
Baca juga: Delapan Upaya Cegah Kekerasan Seksual pada Remaja Dibagikan Mahasiswa Apoteker UHO Kendari Sultra
Sebagai langkah preventif, DP3A Konawe Utara telah melakukan berbagai sosialisasi di masyarakat dan membentuk tim Satgas (Satuan Tugas) dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di desa-desa.
Satgas ini bertugas sebagai perpanjangan tangan DP3A dalam menyampaikan informasi mengenai kasus kekerasan.
Adapun syarat yang diperlukan untuk melaporkan kasus, antara lain KTP dan Kartu Keluarga.
"Jadi yang pertama adalah KTP korban. Kedua yaitu Kartu Keluarga. Jika anak di bawah umur maka cukup Kartu Keluarga saja," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Nursaida)