"Yang pertama adalah ilmu, kemudian ekonomi, perbaiki komunikasi, dan hal-hal yang terkait dengan pernikahan," terangnya.
Ia juga meminta pemerintah desa untuk tidak mempermudah pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini.
“Kepada pemerintah desa khususnya dalam hal ini aparat desa untuk tidak memudahkan melakukan pernikahan di bawah usia, di bawah umur, atau di bawah tangan, yang mengakibatkan pernikahan tersebut tidak tercatat,” tegasnya.
Data yang ada menunjukkan terdapat penurunan pernikahan usia dini pada tahun 2024.
Pada tahun 2022, terdapat dua pernikahan usia 19 tahun yang tercatat.
Namun pada tahun 2024, tidak ada catatan pernikahan di bawah umur.
Baca juga: Mengenal Tradisi Mowindahako, Prosesi Sakral Penyatuan 2 Keluarga dalam Adat Pernikahan Suku Tolaki
Artinya, ada peningkatan dari sisi pernikahan di bawah umur yang berkurang.
Dan dilihat dari jumlah pengurangan yang tercatat pada tahun 2024, menunjukkan sosialisasi Kementerian Agama yang membuahkan hasil. (*)
(TribunnewsSultra.com/Nursaida)