TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Pasangan calon nomor urut 1, Amri Jamaluddin - Husmaluddin ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka terpilih periode 2024-2029.
Adapun penetapan bupati dan wakil bupati terpilih ini, disampaikan langsung KPU Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Kolaka, Abdul Rahman mengatakan walaupun kedua paslon tak hadir, namun acara penetapan tetap dilaksanakan.
Baca juga: Sosok 6 Bupati-Wabup Terpilih Sulawesi Tenggara Ditetapkan KPU, Update Sidang MK 12 Pilkada Sultra
"Penetapan akan tetap berlangsung walaupun kedua pasangan tak hadir," ujarnya.
Penetapan ini berdasarkan hasil keputusan KPU Kolaka Nomor 165 Tahun 2024, tentang penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka tahun 2024.
"Memperoleh suara sebanyak 82.204 suara atau 59,85 persen suara sah," ujarnya.
Pantauan Tribunnewssultra.com, tidak terlihatnya Amri Jamaluddin-Humaluddin.
Baca juga: KPU Bombana Tetapkan Burhanuddin-Ahmad Yani sebagai Bupati dan Wabub Terpilih Pilkada 2024
Juru bicara paslon tagline BERAMAL, Asrul mengatakan pasangan terpilih tak sempat hadir karena ada urusan tak bisa ditinggalkan.
"Pak Amri sedang menunaikan Umroh, berangkat 2 hari lalu."
"Sedangkan Husmaluddin sedang di luar kota," ucapnya.
Acara penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, diakhiri tanda tangan Ketua KPU Kolaka, serta keempat komisioner. (*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)