Pilkada Kendari

MK Sidangkan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kendari Diajukan Rasak-Afdhal dan Yudhi-Nirna 15 Januari

Penulis: Laode Ari
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi atau MK sudah menjadwalkan sidang untuk gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kendari yang diajukan dua pasangan calon. Berdasarkan jadwal MK yang diunggah mkri.id, agenda sidang pendahuluan sengketa PHPKada Kota Kendari pada Rabu, 15 Januari 2025.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mahkamah Konstitusi atau MK sudah menjadwalkan sidang untuk gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kendari yang diajukan dua pasangan calon.

Berdasarkan jadwal MK yang diunggah mkri.id, agenda sidang pendahuluan sengketa PHPKada Kota Kendari pada Rabu, 15 Januari 2025.

Ada dua permohonan gugatan pasangan calon yang menggugat hasil Pilkada Kendari yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kedua pemohon yakni pasangan Abdul Rasak-Afdhal dengan dengan registrasi perkara 97/PHPU/WAKO-XXIII/2025.

Kemudian pemohon Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin dengan registrasi perkara 193/PHPU/WAKO-XXIII/2025.

Baca juga: Gugatan Rasak-Afdhal dan Yudhi-Nirna Soal Hasil Pilkada Kendari 2024 Diregister Mahkamah Konstitusi

Komisioner Bawaslu Kota Kendari, Wa Ode Nur Iman, membenarkan jadwal sidang PHPKada dari Mahkamah Konstitusi tersebut.

"Iya, tanggal 15 Januari sidangnya ," kata Wa Ode Nur Iman saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Kamis (9/1/2025).

Wa Ode Nur Iman mengungkapkan dari jadwal sidang yang dikeluarkan MK tersebut pula, wilayah Kota Kendari berada pada panel satu.

Untuk diketahui, panel satu sendiri terdiri dari gugatan PHPKada pada enam provinsi, 13 kota, dan 67 kabupaten.

Hakim yang memimpin sidang sengketa PHPKada panel satu terdiri Suhartoyo (Hakim Ketua), Daniel Yusmic Pancastaki (Hakim Anggota), dan Muhammad Guntue Hamzah (Anggota). (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)