3. 1 x sehari yaitu setiap 24 jam (misalnya jam 6 pagi dan jam 6 pagi hari berikutnya).
Sumber:
Permenkes RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesianomor 28 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan Antibiotik. 2021.
https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/2856/penggunaan-antibiotik-bijak
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-2983768/jadi-masalah-global-resistensi-antibiotik-perlu-dapat-perhatian-khusus
(TribunnewsSultra.com)