Pilkada Kendari

KPU Masih Kaji Rekomendasi Bawaslu Soal PSU Pilkada Kendari 2024 di TPS Kemaraya dan Anggoeya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh menyampaikan saat ini rekomendasi PSU masih sementara dikaji oleh Divisi Hukum bersama KPU Provinsi Sultra.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mengkaji rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dua TPS yang direkomendasikan PSU Pilkada Kendari 2024 adalah TPS 08 Kemaraya Kecamatan Kendari Barat dan TPS 09 Anggoeya Kecamatan Poasia.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh menyampaikan saat ini rekomendasi PSU masih sementara dikaji oleh Divisi Hukum bersama KPU Provinsi Sultra.

"Masih proses kajian oleh Divisi Hukum KPU Kota Kendari bersama KPU Provinsi, sementara dua itu," ujar Jumwal, Senin (2/12/2024).

Dia menyebut ada beberapa kriteria dilaksanakannya PSU Pilkada Kendari 2024.

Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan PSU Pilkada 2024 di TPS 8 Kemaraya dan 9 Anggoeya Kendari Sulawesi Tenggara

Hal itu termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Proses Pemungutan dan Perhitungan Suara untuk Pilkada.

Jumwal menjelaskan pertama, pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedural.

Kedua, beberapa keadaan yang terjadi ketika pelaksanaan pemungutan suara.

Keadaan itu antara lain, ada lebih dari satu orang yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya tetapi diberikan kesempatan untuk menyalurkan hak pilihnya.

Kemudian, ada lebih dari satu surat suara yang dirusak oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca juga: PSU Pilkada Kendari 2024 di TPS 5 Mokoau Dimenangkan Yudhi-Nirna, Sebelumnya Siska-Sudirman Unggul

Lalu, terdapat lebih dari satu pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

"Itu kriteria-kriteria sehingga diadakannya PSU," imbuhnya.

Adapun batas pelaksanaan PSU adalah 10 hari setelah proses pemungutan suara Pilkada Kendari 2024. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)