Pencoblosan Pilkada di Sulawesi Tenggara

PSU Pilkada Kendari 2024 di TPS 5 Mokoau Dimenangkan Yudhi-Nirna, Sebelumnya Siska-Sudirman Unggul

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin menang pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05 Mokoau.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin menang pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05 Mokoau. Berdasarkan data C hasil yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pasangan nomor urut dua ini menang dengan perolehan 148 suara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin menang pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05 Mokoau.

Berdasarkan data C hasil yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pasangan nomor urut dua ini menang dengan perolehan 148 suara.

Disusul Abdul Rasak-Afdhal 65 suara, Siska Karina Imran-Sudirman 51 suara, Sitya Giona Nur Alam-Subhan mendapat empat suara, Aksan Jaya Putra-Andi Sulolipu meraih dua suara.

Diketahui TPS 05 Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu melaksanakan PSU Pilkada Kendari pada Minggu (1/12/2024) pagi tadi.

Sebelum PSU, pasangan nomor urut satu, Siska-Sudirman sempat unggul di TPS tersebut.

Baca juga: Penghitungan Suara 3 Kecamatan Belum Rampung, Rapat Pleno Tingkat Kota Kendari Diskorsing 5 Jam

Sesuai data C1 hasil Sirekap KPU yang diakses melalui laman pilkada2024.kpu.go.id mencatat ada 424 daftar pemilih tetap atau DPT di TPS 5 Mokoau pada Jumat (29/11/2024) lalu.

Dari jumlah tersebut, 334 pemilih yang menyalurkan hak suara pada Rabu (27/11/2024) kemarin.

Jumlah tersebut terdiri 325 pemilih DPT, dua daftar pemilihan tambahan (DPTb) dan tujuh daftar pemilih tambahan (DPK).

Hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS 05 Mokoau Kecamatan Kambu pada Rabu (27/11/2024) yakni Siska-Sudirman 109 suara.

Kemudian disusul  Rasak-Afdhal 80 suara, Yudhi-Nirna 75 suara, Giona-Subhan 35 suara, Aksan-Sulolipu 32 suara.

Baca juga: Real Count Pilkada Kendari: Siska Unggul di Abeli Dalam, Lalodati, Punggolaka, Yudi TPS Loksus

Untuk diketahui, PSU dilakukan setelah KPU menerima rekomendasi Panwas Kecamatan Kambu karena adanya laporan dua DPTb yang mencoblos dua kertas suara.

Ketua KPU Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan, dari laporan Bawaslu temuan Panwascam di TPS itu terdapat dua pemilih yang berstatus DPTb mencoblos surat suara Pilwali Kendari.

"Temuannya itu ada dua pemilih yang tidak memenuhi syarat memilih dua kertas surat suara. Satu pemilih pindahan dari Muna, satu lagi dari Konawe Selatan (Konsel)," jelasnya saat diwawancarai, Jumat (29/11/2024).

Ia menjelaskan, dari temuan itu petugas KPPS memberikan surat suara Pilkada Sultra dan Pilkada Kendari kepada dua pemilih tersebut.

Sementara, seharusnya warga yang berstatus DPTb hanya bisa memiih satu jenis surat suara Pilkada Sultra 2024.

Baca juga: TPS 05 Kelurahan Mokoau Kota Kendari Gelar Pemungutan Suara Ulang, Alasan DPTb Memilih Wali Kota

Jumwal mengungkapkan dari temuan itu, pihaknya mengkaji dan menyatakan memenuhi syarat PSU di TPS 05 Mokoau.

"Dari rapat pleno tadi kami putuskan pemungutan suara ulang di TPS 5 Mokoau pada Minggu tanggal 1 Desember 2024," ungkapnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved