TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari mengagendakan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara atau TPS 05 Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu.
PSU ini setelah KPU menerima rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam Kambu terkait adanya laporan dua daftar pemilih tambahan (DPTb) yang mencoblos dua kertas suara.
Ketua KPU Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan, dari laporan Bawaslu temuan Panwascam di TPS itu terdapat dua orang yang berstatus DPTb mencoblos surat suara Pilkada Kendari.
"Temuannya itu ada dua pemilih yang tidak memenuhi syarat memilih dua kertas surat suara. Satu dari Muna, satu lagi dari Konawe Selatan (Konsel)," jelasnya saat diwawancarai, Jumat (29/11/2024).
Ia menjelaskan, dari temuan itu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan surat suara Pilgub Sultra dan Pilwali Kendari kepada dua pemilih tersebut.
Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kendari 2024 di TPS 5 Mokoau Kambu
Padahal seharusnya masyarakat yang berstatus DPTb hanya bisa memilih satu jenis surat suara yakni Pilkada Sultra.
Jumwal mengungkapkan dari temuan itu, pihaknya mengkaji dan menyatakan memenuhi syarat PSU di TPS 05 Mokoau.
"Dari rapat pleno tadi kami putuskan pemungutan suara ulang di TPS 5 Mokoau pada hari Minggu, 1 Desember 2024," ujarnya.
"Yang PSU nanti untuk surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, kalau Pilkada Sultra sudah memenuhi syarat," lanjut Jumwal.
Jumwal menjelaskan, adanya DPTb yang mencoblos dua surat suara karena kelalaian petugas KPPS di TPS 05 Mokoau.
Baca juga: Penjelasan KPU Kendari Soal Dugaan Surat Suara Pilgub Sulawesi Tenggara Sudah Tercoblos di Baruga
"Karena di formulir pindah memilih ada tercontreng pemilih untuk satu surat suara atau dua surat suara," ungkapnya.
Untuk diketahui dari data C1 hasil Sirekap KPU yang diakses melalui laman pilkada2024.kpu.go.id mencatat ada 424 DPT di TPS 5 Mokoau.
Dari jumlah itu, 334 pemilih yang menyalurkan hak suara pada Rabu (27/11/2024) kemarin.
Jumlah tersebut terdiri 325 DPT, dua DPTb dan tujuh daftar pemilih khusus (DPK).
Hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS 05 Mokoau Kecamatan Kambu yakni:
Baca juga: Daftar Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 Ditangani Bawaslu se-Sulawesi Tenggara
1. Paslon Siska Karina Imran-Sudirman : 109 suara
2. Paslon Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin : 75 suara
3. Paslon Sitya Giona Nur Alam-Subhan : 35 suara
4. Paslon Aksan Jaya Putra-Andi Sulolipu : 32 suara
5. PaslonAbdul Rasak-Afdhal : 80 suara. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)