Berita Kendari

Disnaker Ungkap Alasan Penetapan Upah Minimum Kota Kendari 2025 Molor: Pemerintah Pusat Masih Kaji

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kota Kendari mengungkapkan alasan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 molor. Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Kota Kendari, Ali Aksa saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (29/11/2024).

Besaran upah itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 654 Tahun 2023, tentang penetapan UMK Kendari Provinsi Sultra tahun 2024.

SK tersebut ditanda tangani Kepala Biro Hukum Pemrov Sultra, Syafril dan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto yang ditetapkan di Kendari pada 30 November 2023.

Sementara UMK Kendari 2025 baru akan digodok dan ditetapkan dewan pengupahan setelah menerima arahan dari pemerintah pusat, dan diupayakan rampung sebelum memasuki tahun 2025. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)