Berita Kendari

Disnaker Ungkap Alasan Penetapan Upah Minimum Kota Kendari 2025 Molor: Pemerintah Pusat Masih Kaji

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kota Kendari mengungkapkan alasan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 molor. Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Kota Kendari, Ali Aksa saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (29/11/2024).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kota Kendari mengungkapkan alasan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 molor.

Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Kota Kendari, Ali Aksa saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (29/11/2024). 

Dia menyampaikan, pengumuman upah minimum yang sebelumnya direncanakan rilis pada 21 November 2024 kini harus molor.

Alasannya, masih menunggu kebijakan selanjutnya dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Kondisi terkini, kita menunggu kebijakan selanjutnya dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemnaker RI," ungkapnya.

Selain itu, Ali Aksa juga meneruskan Surat Pengumuman tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum 2025 dari Kemnaker berupa pdf melalui WhatsApp.

Surat ini berisikan penetapan upah minimum 2025 dan dengan memperhatikan Putusan MK mengenai uji materil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023.

Baca juga: Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara 2025 Masih Tunggu Kebijakan Pusat

UU tersebut berkaitan tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Selanjutnya, tertuang di dalamnya bahwa pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan MK bernomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk ketentuan upah minimum.

Saat ini, Pemerintah Pusat atau Kemnaker RI sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan upah minimum untuk tahun 2025.

Kajian tersebut dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan instansi terkait, serta mendengarkan aspirasi serikat buruh dan organisasi pengusaha.

"Berkaitan dengan hal tersebut, kami mohon perhatian dan kerja sama Bapak/lbu Gubernur agar penetapan Upah Minimum 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat," 

"Selanjutnya kami mohon kesediaan Bapak/lbu Gubernur kiranya berkenan menyampaikan hal ini kepada Bupati/Walikota dan para pemangku kepentingan di wilayah masing-masing, serta terus mengupayakan kondisi hubungan industrial yang kondusif," isi kutipan surat tersebut.

Sebagai informasi, UMK Kendari tahun 2024 yang ditetapkan pada 30 November 2023 lalu adalah sebesar Rp3,1 juta atau  Rp3.112.103,10.

Baca juga: Rincian Gaji Guru ASN, PPPK, dan non-ASN 2025 Naik, Prabowo Menangis, Syarat Bersertifikat Pendidik

Upah tersebut mengalami kenaikan sebanyak Rp118.373 dari UMK Kendari tahun 2023 yaitu Rp2.993.730.

Besaran upah itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 654 Tahun 2023, tentang penetapan UMK Kendari Provinsi Sultra tahun 2024.

SK tersebut ditanda tangani Kepala Biro Hukum Pemrov Sultra, Syafril dan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto yang ditetapkan di Kendari pada 30 November 2023.

Sementara UMK Kendari 2025 baru akan digodok dan ditetapkan dewan pengupahan setelah menerima arahan dari pemerintah pusat, dan diupayakan rampung sebelum memasuki tahun 2025. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)