Sebab penambahan jumlah pemilih dalam masing-masing TPS, sehingga terjadi perampingan.
“Menurun, dibandingkan Pemilu Februari lalu, berjumlah 8.154 TPS sekarang menjadi 4.588 TPS,” katanya.
Baca juga: Ini Profil 3 Paslon Pilkada 2024 Konawe Sultra, YA-SYAM, RD-FPK dan HADIR, Daftar Partai Pendukung
“Pemilu lalu setiap TPS maksimal hanya 300 orang wajib pilih."
"Sedangkan Pilkada serentak setiap TPS maksimal bisa melayani sampai 600 wajib pilih," ujarnya.
Sesuai dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2024, menyebutkan pemilih setiap TPS maksimal 600 orang.
Untuk Pilkada serentak, surat suara nantinya hanya ada dua jenis.
Yakni Pemilihan calon gubernur dan Wakil Gubernur serta Calon Wakilota atau Bupati dan Wakil Walikota.
Atau Bupati saja sehingga waktu yang digunakan cenderung lebih cepat.
“Pemilu lalu ada 5 jenis surat suara sehingga pemilih setiap TPS tidak bisa terlalu banyak."
"Karena akan memakan banyak waktu pada prosesnya,” ujarnya.
LINK REAL COUNT PILKADA SULTRA