Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Keterangan Saksi Anak, Bukti Sapu hingga Kurangnya Pembuktian, Alasan Hakim Vonis Bebas Supriyani

Penulis: Laode Ari
Editor: Muhammad Israjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim PN Andoolo Konawe Selatan saat membaca putusan perkara terdakwa Supriyani. Hakim memutus guru honorer SDN 4 Baito tidak terbukti bersalah dan bebas dari segala tuntutan jaksa, karena tidak terbukti secara sah memukuli siswa D yang juga anak polisi di Polsek Baito.

"Menimbang saksi Lilis Herlina Dewi hanya meninggalkan kelas selama 5 menit untuk mengisi absen. Saat berjalan ke ruangan saksi Lilis melihat terdakwa Supriyani mengajar di kelas 1 B," ungkapnya. 

"Namun berdasarkan dari persidangan tidak ada saksi atau murid kelas 1 B dihadrikan membuktikan terdakwa benar-benar keluar kelas 1 B pada saat mengajar," ungkap Hakim Vivi. (*) 

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)