Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Keterangan Saksi Anak, Bukti Sapu hingga Kurangnya Pembuktian, Alasan Hakim Vonis Bebas Supriyani

Penulis: Laode Ari
Editor: Muhammad Israjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim PN Andoolo Konawe Selatan saat membaca putusan perkara terdakwa Supriyani. Hakim memutus guru honorer SDN 4 Baito tidak terbukti bersalah dan bebas dari segala tuntutan jaksa, karena tidak terbukti secara sah memukuli siswa D yang juga anak polisi di Polsek Baito.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultrta) memutus bebas guru Supriyani.

Dari dakwaan kasus penganiayaan siswa D, yang merupakan anak polisi di Polsek Baito, Konsel. 

Putusan perkara Supriyani dibacakan majelis hakim saat sidang vonis di PN Andoolo Konsel, Senin (25/11/2024) pagi. 

Dalam amar putusan hakim Vivi Fatmawaty Ali, menyatakan tidak ada bukti kuat dan meyakinkan guru Supriyani melakukan pemukulan terhadap muridnya D.

Baca juga: ‘Ini Kado Hari Guru’ Kuasa Hukum Andri Darmawan Soal Vonis Bebas Guru Supriyani di Konawe Selatan

Ada beberapa pertimbangan hakim, meyakini Supriyani tidak terbukti melakukan pemukulan seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

Seperti tidak adanya bukti kuat, dan keterangan saksi siswa D serta dua temanya yang dihadirkan di persidangan. 

Menurut hakim, keterangan dua saksi anak tidak berkesesuaian hasil visum luka anak Aipda WH dikeluarkan dokter. 

Keterangan saksi anak juga tidak sesuai bukti pakaian digunakan siswa D, saat menuduh Supriyani memukul pakai sapu ijuk. 

Majelis hakim berpendapat keterangan atas saksi Izzatun, dan keterangan atas saksi Afizah tidak berkesesuaian dengan bukti hasil visum yang diajukan.  

Serta tidak berkekusian dengan bukti lainnya berupa celana merah anak korban. Dimana, tidak ada bukti sobekan. 

Karena dari keterangan saksi ahli forensik luka di paha anak Aipda WH, terjadi karena gesekan benda dari permukaan kasar bukan sapu. 

Baca juga: Momen Guru Supriyani Pulang ke Rumah Orang Tua Disambut Tangis Warga Desa Wonua Raya Konawe Selatan

"Tidak ada bukti berkesesuaian keterangan saksi Izzatun dan Afizah dengan bukti hasil visum dan bukti lainnya, berupa celana warna merah yang tidak ditemukan adanya sobekan akibat gesekan benda dengan permukaan kasar," ungkap hakim Vivi. 

Hakim juga menyebut keterangan saksi ahli forensik menyampaikan apabila luka korban siswa D, dipukuli sapu maka hanya luka lecet dan memar. 

Sehingga menurut hakim, luka paha korban karena dipukuli sapu Supriyani tidak sesuai, terbantahkan dengan keterangan saksi ahlli dokter forensik. 

Selain itu, menurut hakim keterangan saksi dihadirkan jaksa di persidangan belum mampu menunjukan adanya tindak pidana dilakukan Supriyani.

Halaman
123