TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Kolaka berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba di Tahoa, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (15/11/2024).
Pelaku pengedar narkoba berinisial HA alias F ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 39,51 gram.
Sabu tersebut ditemukan telah terbungkus dalam saset sebanyak 4 plastik klip bening.
Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif menjelaskan pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana narkotika.
"Dari informasi tim opsnal pun melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi kamar kostnya," ucap IPTU Dwi Arif, Senin (18/11/2024).
Polisi melihat pelaku sedang di bengkel, diikuit hingga sampai di kamar kostnya.
Kemudian polisi menggeledah dan menemukan sebuah kantong plastik kresek berisi 4 klip saset.
Baca juga: Puluhan Mahasiswa di Kolaka Minta Transparansi Program Beasiswa Pemda, Demo Depan Kantor Bupati
Pelaku mencoba menyembunyikan di atas plafon kamar kostnya.
Akibat perbuatannya, F dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU. RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling rendah 4 tahun.(*)
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)