JPU Sepakat dengan Kuasa Hukum Supriyani, Sidang Dugaan Kasus Guru Aniaya Anak Polisi Dilanjutkan 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOLASE-Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepakat dengan kuasa hukum Supriyani mengenai sidang dugaan kasus guru aniaya anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilanjutkan pada tahap berikutnya. Seperti diketahui, persidangan kasus tudingan guru aniaya murid sudah sampai pada tahap sidang kedua, Senin (28/10/2024).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepakat dengan kuasa hukum Supriyani mengenai sidang dugaan kasus guru aniaya anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilanjutkan pada tahap berikutnya. 

Seperti diketahui, persidangan kasus tudingan guru aniaya murid sudah sampai pada tahap sidang kedua, Senin (28/10/2024). 

Sidang tersebut digelar di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

Dari nota pembelaan atau pembacaan eksepsi Supriyani yang diwakili kuasa hukumnya, ia tetap membantah tak pernah melakukan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak polisi itu. 

Sementara itu, meski JPU membantah seluruh nota pembelaan Supriyani, ada satu hal yang membuat pihak penuntut umum sepakat dengan kuasa hukum terdakwa. 

JPU menyebut sepakat dengan kuasa hukum Supriyani mengenai persidangan yang dilanjutkan saja pada tahap pemeriksaan saksi dan bukti di hadapan Majelis Hakim. 

Baca juga: JPU Sesalkan Penasehat Hukum Supriyani Minta Kasus Guru Honorer Konawe Selatan Tetap Dilanjutkan

Sebelumnya, JPU membacakan sejumlah tanggapan penuntut umum terhadap keberatan eksepsi dalam perkara atas nama terdakwa Supriyani, S.Pd. 

Pada beberapa poin itu, JPU pun menegaskan untuk melanjutkan persidangan. 

"Bahwa kami penuntut umum sepakat dengan penasehat hukum untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan dan barang bukti (poin empat)," jelas JPU saat sidang. 

Pihak JPU, Ujang juga menyatakan seluruh dakwaan penuntut umum telah lengkap dan siap memenuhi syarat formil serta materil untuk diuji pada pemeriksaan pokok perkara. 

Selain bersepakat, Ujang juga mengatakan ada beberapa poin yang mereka enggan tanggapi karena menurutnya tidak masuk dalam ranah eksepsi.

"Ada beberapa poin atau alinea yang kami tanggapi, dan tidak kami tanggapi karena tidak masuk dalam ranah ekspesi," tuturnya.

Meski sepakat, namun JPU nampaknya menyesalkan keinginan kuasa hukum Supriyani untuk melanjutkan persidangan. 

JPU dalam jawaban eksepsi Supriyani juga mempertanyakan sikap dari terdakwa yang ingin kasus ini tetap dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Sementara pada saat sidang perdana, pihak terdakwa justru meminta waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi.

Halaman
12