Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
JPU Sesalkan Penasehat Hukum Supriyani Minta Kasus Guru Honorer Konawe Selatan Tetap Dilanjutkan
Jaksa penuntut umum menyesalkan sikap penasehat hukum yang meminta kepada majelis hakim untuk tetap melanjutkan kasus ini ke pemeriksaan pokok perkara
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyesalkan sikap penasehat hukum yang meminta kepada majelis hakim untuk tetap melanjutkan kasus ini ke pemeriksaan pokok perkara.
JPU dalam jawaban eksepsi Supriyani juga mempertanyakan sikap dari terdakwa yang ingin kasus ini tetap dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Sementara pada saat sidang perdana, pihak terdakwa justru meminta waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi.
Menurutnya hal tersebut sudah tidak berkesesuaian dengan prinsip penegakan hukum yang cepat dan berbiaya ringan.
"Kesimpulannya penasehat hukum kan dilanjut ke pokok perkara yah, kenapa nggak kemarin begitu aja," kata JPU yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ujang Sutrisna, usai sidang kedua kasus Supriyani di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024).
Sidang kedua ini digelar dengan agenda pembacaan eksepsi.
Baca juga: Kronologi Mobil Dinas Camat Baito Diduga Ditembak OTK, Saksi Sempat Lihat Pelaku Lari ke Semak-semak
Sementara pada sidang perdananya pada Kamis (24/10/2024) lalu, Supriyani didakwa JPU atas tuduhan penganiayaan murid SD kelas 1 yang juga anak polisi.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan yang ditemui usai sidang pembacaan eksepsi membenarkan pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan kasus ini pada pemeriksaan pokok perkara.
"Kenapa kami ingin lanjut ke pokok perkara. Karena kami ingin membuktikan, kalau ibu Supriyani tidak bersalah dan telah di kriminalisasi. Kami ingin buktikan itu," katanya.
Kata Andri, apabila majelis hakim nantinya memvonis kasus ini dan menyatakan Supriyani tidak bersalah.
Maka pihaknya akan memintai pertanggung jawaban kepada oknum yang telah mentersangkakan dan telah menahan Supriyani,
"Kalau ibu Supriyani tidak terbukti bersalah, dan telah dikriminalisasi, oknum-oknum tersebut yang telah membuat supriayani tersangka, membuat supriyani ditahan, itu harus dipertanggung jawabkan. Secara adminsitratif misalnya, sanksi etik, termasuk sanksi pidana itu yang kami inginkan," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.