Berita Bombana

Curhat Guru SD di Bombana Dipolisikan, Kronologi Lengkap Versi Terlapor, Berawal Perkara Sampah

Kronologi lengkap guru sekolah dasar (SD) di Desa Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), dipolisikan.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Sulawesi Tenggara atau PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, membenarkan keterangan tertulis tersebut dari M, salah seorang guru yang kini dipolisikan orangtua murid di Kabupaten Bombana. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kronologi lengkap guru sekolah dasar (SD) di Desa Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), dipolisikan.

Laporan dugaan kasus penganiayaan anak di bawah umur yang menyeret guru SD berinisial M SPd MPd, tersebut bergulir di Kepolisian Resor atau Polres Bombana, Provinsi Sultra.

Atas laporan orangtua murid, sang guru dalam keterangan tertulis diterima TribunnewsSultra.com, Minggu (27/10/2024), pun menyebut sudah memenuhi panggilan klarifikasi pihak kepolisian.

Dia memenuhi panggilan setelah dua orang yang mengaku polisi dari Polres Bombana, Selasa (15/10/2024), mengantar surat Nomor: B/448/X/RES.1.24/2024/Reskrim, perihal undangan klarifikasi.

Surat tersebut memintanya hadir pada Kamis, 17 Oktober 2024, dan sesuai isi surat tersebut diapun menyanggupinya.

“Setelah kehadiran saya sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan meminta 16 poin pertanyaan kalau tidak salah ingat,” kata M dalam keterangan tertulisnya.

“Dan disuruh tanda tangan akhirnya saya disuruh pulang dengan pesan nanti dipanggil lagi,” jelasnya menambahkan.

Baca juga: Wakajati Sultra Awasi Kejari Konawe Selatan Tangani Kasus Guru Supriyani, Turunkan Tim Internal

Setelah panggilan pertama tersebut, katanya, diapun belum mendapatkan panggilan selanjutnya dari kepolisian.

“Dan sampai saat cerita ini saya buat belum ada panggilan dan saya masih menunggu panggilan berikutnya,” ujarnya.

“Sekian dan terima kasih, semoga kisah ini dapat memberikan gambaran tentang rangkaian peristiwa ini dapat terjadi,” lanjutnya.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, membenarkan keterangan tertulis tersebut dari M, salah seorang guru yang kini dipolisikan orangtua murid.    

“Kronologinya dua versi berbeda. Murid melapor ke orangtua kepalanya dibenturkan di tembok. Kalau versinya guru, dia hanya tarik tangan tapi murid ini menghindar terus kena pipinya,” jelasnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febri Widanarko, yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com melalui pesan WhatsApp Messenger belum memberikan respons.

M dalam keterangannya menyebut peristiwa tersebut berawal saat dirinya meminta salah seorang murid untuk membantu membuang sampah di tong sampah yang sudah penuh.

Baca juga: Ramai Guru Dilaporkan ke Polisi, PGRI Sulawesi Tenggara Minta Ortu dan Pendidik Introspeksi Diri

Namun, sang murid enggan melakukannya hingga menurut M melakukan perlawanan terhadapnya dan menghempaskan tangannya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved