Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Wakajati Sultra Awasi Kejari Konawe Selatan Tangani Kasus Guru Supriyani, Turunkan Tim Internal

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anang Supriatna memastikan akan melakukan penyelidikan internal kepada Jaksanya

|
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase TribunnewsSultra.com
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anang Supriatna memastikan akan melakukan penyelidikan internal kepada jaksa yang menangani kasus guru honorer Supriyani dituding aniaya murid.  Hanya saja kata Anang, saat ini pihaknya sedang fokus melakukan pemantauan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan untuk memastikan sidang Supriyani bisa mendapatkan kepastian dan keadilan. 

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anang Supriatna memastikan akan melakukan penyelidikan internal kepada jaksa yang menangani kasus guru honorer Supriyani dituding aniaya murid

Hanya saja kata Anang, saat ini pihaknya sedang fokus melakukan pemantauan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan untuk memastikan sidang Supriyani bisa mendapatkan kepastian dan keadilan.

Karena kata Anang, kasus ini sudah sampai pada proses pengadilan dan perlu dilakukan pengawasan agar memastikan persidangan bisa berjalan dengan baik.

Baca juga: Upaya Damai Kasus Supriyani Gagal, MUI Konawe Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Jaga Kondusifitas

Akan tetapi kata Anang, kasus guru Supriyani ini seharusnya bisa diselesaikan secara restoratif justice sejak awal.

"Seharusnya bisa diselesaikan secara restorative justice," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Sabtu (26/10/2024).

Untuk itu Anang pun mengatakan setelah mendapatkan laporan terkait ini Kejati Sultra langsung menurunkan tim untuk melakukan pengawasan kepada Kejaksaan Negeri Konawe dalam menangani kasus ini agar Supriyani bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Nantinya setelah itu kata Anang usai Supriyani mendapatkan kepastian hukum, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan internal di Kejari Konsel.

"Apabila ada kesalahan SOP pasti kami akan mengambil tindakan di internal kami," katanya.

Sebelumnya, sidang perdana kasus guru Supriyani ini sudah berlangsung pada Kamis (24/10/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Andoolo Konawe Selatan

Para jaksa penuntut umum (JPU) masih meyakini jika Supriyani melakukan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak polisi. (*)

(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved