CPNS dan PPPK 2024

Jangan Keliru, Simak Ketentuan Cetak Kartu Ujian CPNS 2024, Tes SKD Mulai Hari Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saat mengikuti tes SKD CPNS, para pelamar diwajibkan untuk membawa kartu ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dimulai hari ini, Rabu 16 Oktober 2024.

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tes SKD ini akan berlangsung hingga 14 November 2024.

Bagi para pelamar CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes SKD ini.

Jadwal tes pun telah diumumkan oleh instansi yang dituju. 

Para pelamar juga dapat melihat informasi jadwal tes di akun SSCASN masing-masing.

Saat mengikuti tes SKD CPNS, para pelamar diwajibkan untuk membawa kartu ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kartu ujian ini dapat diperoleh di akun masing-masing pada laman sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: 800 Formasi CPNS dan PPPK 2024 Disiapkan BKPSDM Kolaka Timur, Ini Rinciannya hingga Jumlah Pendaftar

Kemudian bisa mengunduhnya dan mencetak kartu ujian tersebut.

Namun dalam beberapa kasus, ada pula yang masih belum bisa mengunduh dan mencetak kartu ujian tersebut.

Hal ini juga sering dipertanyakan hingga muncul di Frequently Asked Questions (FAQ) pada laman SSCASN.

Simak berikut jawaban dan solusi FAQ terkait pencetakan kartu ujian dikutip dari laman sscasn.bkn.go.id.

Demikian pula pertanyaan terkait kartu tes yang belum muncul atau belum keluar yang dihimpun TribunnewsSultra.com dari berbagai sumber berikut ini:

1. Bagaimana jika hasil cetak Kartu Pendaftaran SSCASN tidak sesuai dengan isian?

Jawaban atas pertanyaan tersebut yakni melakukan clear history atau bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser Anda.

Baca juga: Tes SKD CPNS 2024 Dua Hari Lagi, Lengkap Jadwal 4 Sesi Pembagian Per Hari, Jumat Hanya 2 Sesi

2. Bagaimana cara mencetak ulang Kartu Informasi Akun SSCASN?

Halaman
12