Undang-undang Pemilihan Umum ini juga terdapat pasal soal netralitas ASN.
Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.
"Kalau terbukti ikut berkampanye bisa diberhentikan, sementara kalau di undang-undang pemilihan, jika terbukti dapat di pidana 6 bulan atau denda 6 juta rupiah.
Ratusan perangkat dan kepala desa ini dipanggil untuk mengikuti rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Jum'at (27/9/2024), di Pendopo Kantor Bupati Konawe.
Untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi forkopimda dalam rangka mendukung dan menjaga netralitas kepala desa dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, Pabung 1417 Haluoleo Kendari, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr. Musafir dan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Abuldan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)