TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (Bawaslu Sultra) mewanti-wanti para kepala desa untuk tidak ikut berkampanye dalam gelaran Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan terkait dengan netralitas kepala desa sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Desa.
"Kepala desa itu sudah diatur dalam UU Desa, dia masuk dalam rumpun pejabat lainnya," kata Iwan Rompo Banne saat ditemui disalah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (27/9/2024).
Baca juga: Paslon Pilkada Kendari 2024 Tak Boleh Terima Sumbangan Perseorangan Lebih Rp75 Juta Selama Kampanye
Kata Iwan, pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk para kepala desa agar netral dalam pesta demokrasi kali ini.
Apabila ada kepala desa yang terindikasi tidak netral atau cawe-cawe (ikut campur tangan) di Pilkada 2024, maka surat rekomendasinya akan ditembuskan kepada bupati.
Selama masa kampanye ini, kepala desa yang terindikasi tidak netral baik mengikuti kampanye, dan kebijakannya dianggap menguntungkan atau merugikan pasangan calon bisa berkonsekuensi pidana.
Baca juga: Bawaslu Sebut Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Berpotensi Naik, Pj Gubernur Sultra Akan Sanksi
"Sebelum masa kampanye rekomendasinya ke bupati, tapi kalau sudah masuk dalam masa kampanye maka akan ada konsekuensi pidananya," kata Iwan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)