Pilkada Kendari

Paslon Pilkada Kendari 2024 Tak Boleh Terima Sumbangan Perseorangan Lebih Rp75 Juta Selama Kampanye

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tidak diperbolehkan menerima dana sumbangan perseorangan lebih dari Rp75 juta.

TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tidak diperbolehkan menerima dana sumbangan perseorangan lebih dari Rp75 juta. Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 14 Tahun 2024 yang disampaikan Komisioner KPU Kendari, La Ode Hermanto, Jumat (27/9/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tidak diperbolehkan menerima dana sumbangan perseorangan lebih dari Rp75 juta.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 14 Tahun 2024 yang disampaikan Komisioner KPU Kendari, La Ode Hermanto, Jumat (27/9/2024).

Selama masa kampanye Pilkada 2024, sumbangan dana kampanye yang bersumber dari perseorangan dibatasi sebesar Rp75 juta.

Sedangkan sumbangan dana kampanye dari pihak swasta berbadan hukum dapat diterima oleh paslon maksimal Rp750 juta.

La Ode Hermanto mengatakan, bantuan dana tersebut wajib dimasukkan ke dalam rekening sumbangan dana kampanye.

Baca juga: Jadwal Lokasi Kampanye SKI-Sudirman, Yudhi-Nirna, Giona-Subhan, AJP-Asli, Rasak-Afdhal di Kendari

Di mana, rekening dana kampanye masing-masing paslon ini dibuat sejak ditetapkannya sebagai paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari.

Tak hanya dana masuk, pengeluaran dana selama masa kampanye pun harus dilaporkan ke laporan dana penggunaan dana kampanye.

"Selama satu pekan terakhir ini paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari sudah melaporkan dana kampanye yang dikeluarkan," katanya.

Selanjutnya, pengeluaran dana untuk bahan kampanye berupa benda ini juga dibatasi paling banyak Rp100 ribu per orang.

"Pembagian bahan kampanye tidak bisa dikonversi misalnya sebagai uang transportasi, harus dalam bentuk barang yang nilainya tidak melanggar peraturan," jelasnya.

Baca juga: Generasi Z dan Milenial Dominasi Pemilih di Pilkada Kendari 2024, Lengkap Rinciannya per Kecamatan

Dia berharap, seluruh paslon yang sedang melaksanakan kampanye politik selalu menginformasikan kegiatannya kepada pihak kepolisian, KPU dan Bawaslu Kendari.

Selain itu, para kontestan Pilkada Kendari diingatkan agar tidak berkampanye dengan menzalimi paslon lain atau menyinggung soal isu SARA.

"Harapan kami pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari 2024 diselenggarakan dengan hati riang gembira," pungkasnya.

Untuk diketahui, terdapat lima zona kampanye yang ditetapkan KPU Kendari bagi kelima pasangan calon di Pilkada 2024.

Lima zona tersebut antara lain Zona 1: Puuwatu-Mandonga, Zona 2: Kendari-Kendari Barat, Zona 3: Poasia-Abeli-Nambo, Zona 4: Baruga-Kambu, dan Zona 5: Wuawua-Kadia.

Baca juga: Bahan Kampanye Paslon Gubernur Sulawesi Tenggara di Pilkada 2024 Maksimal Rp100 Ribu, Tak Boleh Uang

Tahapan kampanye politik bagi calon kepala daerah ini dimulai sejak tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved