TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) menggelar tablig akbar dan zikir memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Senin (16/9/2024).
Agenda ini juga dirangkaikan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Kegiatannya diikuti puluhan ibu-ibu majelis taklim.
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, sosialisasi yang dibarengi dengan tablig akbar sebagai bentuk upaya pihaknya untuk memberikan pendidikan pemilih lewat segmen keagamaan.
KPU Sultra menghadirkan Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshari, yang memiliki pengetahuan keagamaan dalam menyampaikan hak atau kewajiban warga negara dalam memilih pemimpin.
Baca juga: Jelang Penetapan DPT Pilkada 2024, KPU Sultra Sebut Daerah Ini Rawan Pemilih Data Ganda, Penyebabnya
"Intinya dalam sosialisasi segmen keagamaan ini, tentu kami menghadirkan orang yang memahami tentang hak dan kewajiban warga negara dalam proses penyelenggara pesta demokrasi," jelasnya.
Asril mengatakan melalui kegiatan ini, KPU Sultra berharap masyarakat yang memilih di tempat pemungutan suara pada 27 November nanti, bisa memilih pemimpin yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.
"Semua ini akan kembali ke masyarakat, siapa yang dia pilih, dan mudah-mudahan pemimpin nanti yang akan kita munculkan pada tanggal 27 November minimal sedikit menyamai sifat-sifat Rasulullah SAW," ujar Asril.
Kemudian pada sesi tanya jawab, salah seorang peserta Muhammad Naufal mempertanyakan pandangan Islam jika warga lebih memilih kotak kosong di Pilkada 2024.
"Karena untuk saya pribadi dengan adanya kotak kosong, kami akan melihat track record pasangan calon, sebelum memilih, apakah nantinya bisa memajukan daerah atau tidak," ungkap Naufal.
Baca juga: 124 Calon Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara, Buton Terbanyak, 5 Head to Head, Kotak Kosong Mubar
Menanggapi pernyataan mahasiswa tersebut, Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar menjelaskan, secara agama, setiap orang berhak memilih atau tidak milih calon pemimpin.
Sehingga, dalam konteks Pilkada 2024, orang tidak akan berdosa jika tidak memilih calon pemimpin yang disediakan penyelenggara.
"Ini artinya mereka atau warga yang tidak memilih tidak menghendaki calon pemimpin itu. Jadi secara agama tidak berdosa."
"Kalau kalian suka dengan orangnya pilih, jika tidak pilih kotak kosong karena kamu menghendaki orang lain bukan yang itu," jelas Ustaz Muhammad Fakhrurrazi. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)