Pilkada Wakatobi

KPU Sebut Dokumen Dua Paslon Bupati dan Wabup Wakatobi Penuhi Syarat Bertarung di Pilkada 2024

Penulis: Sugi Hartono
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyebut dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi sudah memenuhi syarat berkas pendaftaran Pilkada 2024.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyebut dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi sudah memenuhi syarat berkas pendaftaran Pilkada 2024.

Saat ini, KPU Wakatobi sedang menunggu jadwal rapat pleno untuk penetapan secara resmi.

Komisioner KPU Wakatobi, Irfan Sakti mengatakan rencananya penepatan itu akan dilaksanakan pada tanggal 22 September mendatang. 

"Kemarin saat pendaftaran semua memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual," ujar Irfan saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Minggu (15/9/2024). 

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 di KPU Wakatobi: Hari Pertama Belum Ada

Irfan menjelaskan dari dua bakal calon yang mendaftar yakni pasangan Haliana dan Safia Wualo serta Hamiruddin dan Muhamad Ali, tidak ada yang diminta memperbaiki berkas. 

"Mereka mendaftar tanggal 29 Agustus dan setelah penelitian berkas tidak ada yang dikembalikan untuk diperbaiki," katanya.

Saat ini, pihaknya sedang menunggu surat keputusan pemberhentian secara resmi dari tiga bakal calon yang diketahui masih menjabat sebagai Anggota DPRD. 

Ketiganya yakni Safia Wualo, Hamirudin, dan Muhamad Ali. 

Baca juga: KPU Wakatobi Sulawesi Tenggara Siap Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Rekrutmen Pantarlih

"Kalau misalnya belum keluar kita akan minta surat pengunduran diri termasuk tanda terima pengunduran dirinya," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)