TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Update 4 calon Gubernur Sulawesi Tenggara ( Cagub Sultra) dan Calon Wakil Gubernur atau Cawagub Sultra 2024.
Begitupun jumlah perolehan suara partai pengusung masing-masing pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024 berikut ini.
Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Provinsi Sultra diikuti 4 paslon gubernur-wagub.
Mereka Lukman Abunawas dan La Ode Ida (LA-Ida), Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan (Tina-Ihsan), Andi Sumangerukka dan Hugua (ASR-Hugua), Ruksamin dan LM Sjafei Kahar.
Pada Pilgub Sulawesi Tenggara 2024, syarat partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) mengusung paslon minimal memiliki total 149.798 suara sah.
Suara sah tersebut berdasarkan hasil Pemilu 2024 untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra.
Syarat suara berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Baca juga: 4 Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Wakil, Partai Pendukung di Pilkada Sultra 2024, Profil Cagub
Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan baru tersebut mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya terkait dua hal.
Pertama, berkaitan ambang batas pencalonan dalam Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Kedua, berkaitan syarat usia minimum calon kepala daerah yang terdapat dalam Pasal 15.
Syarat usia calon gubernur/wakil gubernur yakni 30 tahun serta calon wali kota-wakil wali kota serta bupati-wakil bupati 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Khusus Pilgub Sulawesi Tenggara 2024, berikut ketentuan ambang batas suara sahnya berdasarkan PKPU terbaru tersebut.
Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah dengan ketentuan berikut.
Pada Pemilu 2024, Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.867.931 pemilih.
Berdasarkan PKPU, provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT sampai dengan 2.000.000 jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Sementara, jumlah suara sah berdasarkan hasil Pemilu 2024 untuk DPRD Sultra sebanyak 1.497.980 suara.
Dengan demikian, persentase 10 persen dari total jumlah suara sah tersebut sebanyak 149.798 suara.
“Kami di KPU provinsi, menyampaikan pengumuman untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur berada di 149.798 suara sah,” kata Ketua KPU Sultra, Asril, belum lama ini.
“Jadi pada saat pendaftaran tidak lagi melihat perolehan kursi berapa jumlah kursi yang disampaikan.”
“Tetapi akan kami melihat jumlah suara sah yang menjadi hitung kami pada saat pendaftaran calon,” jelasnya menambahkan.
Baca juga: 4 Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Sendiri Usai Putusan MK, PBB Sisa 0,4 Persen
Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada Serentak 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah (cakada) termasuk Cagub-Cawagub Sultra dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Sementara, penetapan pasangan cakada dijadwalkan paling lambat pada 22 September 2024.
Simak update 4 calon Gubernur Sulawesi Tenggara beserta cawagubnya, begitupun jumlah perolehan suara partai pengusung masing-masing paslon di Pilgub Sultra 2024:
Lukman Abunawas dan La Ode Ida
LA-Ida diusung koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Berdasarkan hasil Pemilu, PDIP memperoleh 177.425 suara sah atau 6 kursi DPRD Sultra.
PKB memperoleh 124.621 suara sah (3 kursi) dan Demokrat sebanyak 124.394 suara sah (4 kursi).
Total akumulasi perolehan suara partai pengusung Lukman Abunawas dan La Ode Ida mencapai 426.440 suara.
Dengan demikian, jumlah suara tersebut sudah melampaui 276.642 suara dari syarat minimal 149.798 suara sah.
Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan
Paslon Tina-Ihsan diusung koalisi Partai Nasdem, Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Nasdem yang menjadi partai politik pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Sultra meraup 179.523 suara sah (6 kursi),
Selain itu, Golkar 160.061 suara sah (6 kursi) dan PKS dengan 107.818 suara sah (4 kursi).
Total akumulasi suara parpol pengusung Tina-Ihsan mencapai 447.402 suara.
Baca juga: KPU Umumkan Syarat Pencalonan Pilgub Sulawesi Tenggara, Harus Didukung 149.798 Suara Sah Pemilu
Dengan demikian, jumlahnya sudah melampaui 170.760 suara dari syarat minimal usungan parpol atau gabungan parpol 149.798 suara.
Andi Sumangerukka dan Hugua
Paslon ASR-Hugua diusung koalisi Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024 untuk DPRD Sultra, Gerindra memperoleh 157.662 suara sah (5 kursi DPRD).
PAN 119.636 suara sah (3 kursi), PPP 95.913 suara sah (3 kursi), serta Partai Hanura 30.961 suara sah (1 kursi).
Empat parpol pengusung ASR-Hugua tersebut total memiliki 404.172 suara sah.
Dengan demikian, jumlahnya sudah melampaui 254.374 suara dari syarat minimal paslon usungan parpol atau gabungan parpol yakni sebanyak 149.798 suara.
Baca juga: KPU Sultra Rekomendasikan 3 Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Kesehatan Bacakada di Pilkada 2024
Ruksamin dan LM Sjafei Kahar
Kans Ruksamin-Sjafei terbuka pascaputusan MK terkait ambang batas perolehan suara parpol mengusung paslon.
Pasangan ini sejauh ini diusung Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Gelora.
PBB berdasarkan hasil Pileg memiliki 144.057 suara sah (4 kursi DPRD Sultra) ditambah Gelora 12.933 suara sah (non-kursi DPRD).
Jumlah akumulasi suara sah dua parpol ini sebanyak 156.990, sudah melampaui syarat minimal pencalonan yakni 149.798 suara.
Ruksamin belum lama ini menyebut masih akan ada tambahan parpol yang akan mendukung pencalonannya di pilgub mendatang.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari/Sugi Hartono)