"Kepolisian juga telah melakukan klarifikasi ke saksi-saksi ahli dan terlapor sendiri serta mengambil visum," ujar Iptu Dwi Arif
Baca juga: Alami Kecelakaan, Satu Mobil Pikap Terperosok Jurang Tamborasi Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka
"Telah memberikan keterangan perkembangan kasus ke V sebanyak 4 kali," tambahnya.
S melaporkan V karna dugaan penganiayaan.
Dimana V menghubungi S untuk mengantarkan anaknya ke rumah sakit.
Setelah mengantar ke rumah sakit S mengantar ke rumah V dan pukul 01.00 WITA, S hendak pamit pulang.
Namun V tak terima dan melakukan penganiayaan terhadap S.
Dan langkah-langkah kepolisian mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi.
Adapun setelah perkara kepolisian meningkatkan status V menjadi tersangka.
Akibat luka-luka yang dialami S yakni goresan pada dahi dan luka pada dada korban, luka pada lengan.
Dan keduanya berakhir saling lapor, kini kepolisian menetapkan keduanya berstatus sebagai tersangka. (*)
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)