TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Upacara pengibaran bendera Merah Putih 17 Agustus di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibarengi pemusnahan minuman keras (miras).
Pengibaran bendera Merah Putih HUT ke-79 RI ini berlangsung di Lapangan Alun-alun, Kelurahan Lamokato, Kolaka Sultra, Sabtu (17/8/2024).
Upacara dipimpin Pj Bupati Kolaka, Muhammad Fadlansyah.
Juga dihadiri para OPD dan seluruh forkopimda Kabupaten Kolaka.
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, terlihat kegiatan pengibaran bendera berjalan lancar.
Usai upacara, dilanjutkan dengan memusnahkan miras hasil dari penangkapan di 3 kecamatan yakni Kolaka, Pomalaa dan Latambaga.
Kasatpol PP dan Damkar, Muhammad Said mengatakan penyitaan ini dari beberapa tempat yang tidak memiliki izin berjualan miras.
Baca juga: Kemenkumham Beri Remisi HUT Ke-79 RI ke 2.242 Narapidana di Sulawesi Tenggara, 6 Orang Bebas
"Ini (pemusnahan) diselenggarakan setelah pengibaran bendera Merah Putih, sebanyak 1.178 botol miras kami sita dari berbagai merek, kami sita dari 3 kecamatan," ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menindak tegas bagi pemilik toko yang tidak memiliki izin berjualan.
Selain itu juga menjadi simbol pemuda bersih dan jauh dari benda terlarang di hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia .(*)
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)