Pj Gubernur juga mengimbau untuk menghindari pemberitaan negatif yang berdampak pada penurunan penilaian terhadap reformasi birokrasi.
Selain itu, Andap juga menekankan mengenai tindak lanjut hasil rekomendasi BPK.
"Tindak lanjuti hasil rekomendasi BPK, dan ke depan tidak ada temuan berulang dalam perjalanan dinas, sewa kendaraan, pengadaan barang/jasa, berikan penghargaan atas keberhasilan capaian kinerja dan berikan sanksi jika terjadi pelanggaran oleh oknum," jelasnya.
Dengan arahan tersebut, diharapkan seluruh jajaran OPD Provinsi Sulawesi Tenggara dapat bekerja lebih efektif, efisien, dan akuntabel dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)