TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Resmi jurusan IPA dan IPS dihapus di Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat serta diganti dengan sistem pemilihan mata pelajaran pilihan.
Simak penjelasan resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait aturan tersebut.
Begitupun alasan Kemendikbud Ristek sekaitan penghapusan jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), serta bahasa, yang selama ini diterapkan.
Kebijakan jurusan IPA dan IPS dihapus di SMA/ MA/ sederajat, menjadi implementasi Kurikulum Merdeka.
Dalam implementasinya, peserta didik diberi keleluasaan untuk memilih mata pelajaran dan mengembangkan kompetensi.
Berdasarkan ketertarikannya pada bidang tertentu serta difasilitasi sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
Kurikulum Merdeka disebutkan menyediakan ruang agar minat, bakat, dan kemampuan peserta didik dapat berkembang secara optimal.
Baca juga: Nama 76 Paskibraka Nasional 2024 Lengkap Asal Daerah dan Sekolah, Bertugas Upacara HUT RI 79 di IKN
Sekaligus menjadi dasar dalam memberikan layanan pembelajaran intrakurikuler, projek penguatan profil pelajar Pancasila, dan kegiatan ekstrakurikuler.
Alasan tersebut dikutip TribunnewsSultra.com dari Panduan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan di SMA/MA/Bentuk Lain yang Sederajat diterbitkan Kemendikbud Ristek tahun 2022.
“Dengan adanya keleluasaan untuk memilih mata pelajaran sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya, peserta didik diharapkan dapat bertanggung jawab pada pilihannya,” tulis latar belakang pada Bab I Pendahuluan panduan tersebut.
“Keleluasaan memilih di sini juga diharapkan akan membuat peserta didik untuk semakin terampil dalam mengoptimalkan potensi diri yang dimiliki dan dapat menyelesaikan setiap capaian pembelajaran sesuai dengan mata pelajaran pilihan yang dipilihnya,” lanjutnya.
Disebutkan pula, peserta didik perlu memilih mata pelajaran yang sesuai dengan rencana dan profesi yang diminati.
Misalnya, peserta didik yang ingin menjadi dokter dapat memilih mata pelajaran yang berkaitan rencana studinya serta memadukannya dengan mata pelajaran dari rumpun lain sesuai dengan minatnya.
Bagi peserta didik yang akan melanjutkan bekerja dapat memilih mata pelajaran yang menunjang kemampuan mereka di tempat kerja.
Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan atau BSKAP Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo, menyebut, penghapusan jurusan IPA dan IPS sengaja dilakukan.