Berita Sulawesi Tenggara

Jalur PPDB Sulawesi Tenggara 2024 Bisa Lewat Prestasi dengan Lengkapi Syarat Bukti dan Nilai Rapor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Sulawesi Tenggara tahun ajaran 2024/2025. Tentunya untuk jenjang SMA dan SMK telah dibuka dengan berbagai jalur yang bisa ditempuh. Kesempatan siswa siswi untuk bisa memiliki jalan pendidikan selanjutnya tentu terbuka lebar. 4 jalur PPDB yang bisa ditempuh ini adalah lewat prestasi.

Jika terjadi perubahan data KK kurang dari 1 (satu) tahun yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili meliputi: penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga, atau KK hilang atau rusak.

Nama orang tua/wali calon peserta didik baru pada KK harus sesuai dengan yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

Verifikasi kebenaran data dalam KK dilakukan oleh Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil.

2. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.

Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti Kartu Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Peserta Program Keluarga
Harapan (PKH), atau program penanganan keluarga tidak mampu lainnya.
Penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, psikolog, atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

Kuota jalur afirmasi sebesar 15 persen dari daya tampung sekolah.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan dan surat keterangan pindah domisili dari Dinas Dukcapil.

Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Cara Daftar PPDB Sultra 2024 Jenjang SMA dan SMK

Berikut ini prosedur pendaftaran PPDB Sultra 2024 Jenjang SMA dan SMK:

1. Registrasi Akun

Halaman
1234