Berita Sulawesi Tenggara

Jalur PPDB Sulawesi Tenggara 2024 Bisa Lewat Prestasi dengan Lengkapi Syarat Bukti dan Nilai Rapor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Sulawesi Tenggara tahun ajaran 2024/2025. Tentunya untuk jenjang SMA dan SMK telah dibuka dengan berbagai jalur yang bisa ditempuh. Kesempatan siswa siswi untuk bisa memiliki jalan pendidikan selanjutnya tentu terbuka lebar. 4 jalur PPDB yang bisa ditempuh ini adalah lewat prestasi.

Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang terdata pada Dapodik.

Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi.

Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang seni budaya dan/atau olahraga.

Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.

Kompetisi minimal pada tingkat kabupaten/kota dan dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (non-diskriminasi).

Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok.

Baca juga: PPDB 2024 SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara Dibuka Mulai 19 Juni, Simak Syarat dan Alur Pendaftaran

Pemerintah Daerah dapat menetapkan poin atas prestasi berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
Kuota jalur prestasi sebesar 30 persen dari daya tampung sekolah, yang terbagi menjadi 10 persen untuk nilai rapor, 10 persen untuk lomba akademik, dan 10 persen untuk lomba non-akademik.

Selain itu, ada tiga jalur lainnya yang bisa ditempuh pada PPDB Sultra 2024 SMA dan SMK.

Yakni zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.

Kuota untuk masing-masing jalur pendaftaran tersebut berbeda.

Ketentuan PPDB Sultra 2024 Jenjang SMA dan SMK

Berikut ini ketentuan PPDB Sultra 2024 Jenjang SMA dan SMK untuk masing-masing jalur pendaftaran:

1. Jalur Zonasi

Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Halaman
1234