TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah syarat dan alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dikbud Sultra, Anggraeni Balaka mengatakan pendaftaran PPDB 2024 jenjang SMA dan SMK, dibuka mulai 19 hingga 31 Juni 2024.
PPDB tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dikbud Sultra, Nomor 138 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis PPDB pada SMAN dan SMKN.
Adapun pendaftaran PPDB 2024 dapat dilakukan secara online di 185 SMA dan 57 SMK, serta secara offline di 66 SMA dan 45 SMK.
Kemudian, peserta juga akan melakukan tes khusus buta warna untuk pendaftar di SMK pada 19-30 Juni 2024, pengumuman kelulusan 3 Juli 2024 pukul 10.00 WITA.
Pengumuman tersebut dapat dilihat melalui papan pengumuman atau leaflet dan spanduk yang disiapkan pada satuan pendidikan penyelenggara PPDB atau Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Lalu, pendaftaran ulang akan dibuka pada 4-6 Juli 2024, dan pengumuman pengisian kursi kosong pada tanggal 7 Juli 2024.
Baca juga: Cek Jadwal PPDB 2024 SD dan SMP se-Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, Pendaftaran Luring dan Daring
Selanjutnya, pendaftaran ulang pengisian kursi kosong mulai 8 Juli 2024, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan PLS sesuai Permendikbud No 18 Tahun 2016.
"Kuota PPDB 2024 sama dengan tahun sebelumnya. SMAN di Sultra sebanyak 42.166 orang, dan SMKN sebanyak 19.660 orang, sehingga total sebanyak 61.826 orang," jelasnya kepada Tribunnewssultra.com, Selasa (4/6/2024).
Anggraeni Balaka menyampaikan untuk persyaratan berkas pendaftaran SMA yang harus dikumpul yakni fotocopy ijazah, akta kelahiran, kartu keluarga, serta fotocopy piagam penghargaan atau yang berprestasi lainnya jika ada.
"Sedangkan batas usia pendaftar PPDB 2024 maksimal 21 tahun," ujar Anggraeni Balaka.
Adapun jalur pendaftaran PPDB 2024 terdiri dari jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi siswa kurang mampu, dengan menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Lalu, jalur zonasi yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi, yang dibuktikan dengan kartu keluarga dengan waktu terbit paling singkat satu tahun atau surat keterangan domisili dari lurah setempat atau kepala desa.
Selanjutnya, jalur prestasi yang diperuntukkan bagi siswa yang memiliki nilai rapor atau ijazah tinggi, dan penghargaan dibidang akademik maupun non akademik, baik pada tingkat nasional, provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota.
Baca juga: Link Daftar PPDB SD dan SMP Kota Kendari 2024 dan Alur Pendaftaran Calon Peserta Didik
Prestasi tersebut dibuktikan dengan menunjukkan fotocopy piagam atau sertifikat prestasi yang dimiliki.