Tina Nur Alam pun hanya tersenyum mendengar pertanyaan Daniel.
Ia enggan menjawab pertanyaan tersebut.
"Atau ibu dijanjikan jadi kepala daerah?" tanya Daniel yang hanya dibalas senyum oleh Tina.
Daniel kembali mempertegas adanya kesepakatan tersebut.
"Tapi ada kesepakatan ya, bu ya?" tanya Hakim Daniel lagi.
"Iya, Yang Mulia," kata Tina.
Baca juga: Isi Gugatan Ali Mazi Dalam Sidang MK, Sengketakan Hasil Pemilu Tina Nur Alam di Sulawesi Tenggara
Hakim Daniel kemudian memastikan lagi kepada Tina, bahwa kesepakatan antara dia dengan Ali Mazi bukan dalam bentuk janji jabatan kepala daerah.
Tina memastikan bahwa ia akan mengabdi di tempat lain.
"Karena ibu ajukan diri sebagai pihak terkait dan direspons oleh makamah. Dan sidang ini sudah berlangsung. Tapi tidak untuk jadi kepala daerah, bu ya? Karena saya lihat ibu kan anggota DPR 2019-2024, tiba-tiba ibu mundur gitu. Pasti pertanyaan konstituen atau masyarakat pasti bertanya ada apa ini?" kata Daniel.
"Tidak ada bu ya? Hanya karena bertemu lalu ada kesepakatan itu?" sambung Hakim.
"Iya, Yang Mulia. InsyaAllah saya akan mengabdi di tempat yang lain," jawab Tina.
Selanjutnya, Hakim Daniel bertanya mengenai pengajuan pengunduran diri seorang caleg kepada Ketua KPU Hasyim Asyari yang juga hadir langsung dalam persidangan.
Daniel bertanya terkait tindaklanjut KPU terhadap pengajuan-pengajuan pengunduran diri caleg dari beberapa partai politik lain.
Satu di antaranya caleg NasDem di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Ke KPU, Pak Hasyim. Ini kan tadi Pak Hasyim cerita di NTT itu juga dari NasDem setahu saya. Dan beliau juga anggota DPR RI sebelumnya. Sikap KPU terhadap NTT itu seperti apa? Sudah ditindak lanjuti atau belum?" tanya Hakim Daniel kepada Ketua KPU.