Sultra Memilih
Isi Gugatan Ali Mazi Dalam Sidang MK, Sengketakan Hasil Pemilu Tina Nur Alam di Sulawesi Tenggara
Sengketa hasil Pemilu 2024 antara Ali Mazi dan Tina Nur Alam di Sulawesi Tenggara mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sengketa hasil Pemilu 2024 antara Ali Mazi dan Tina Nur Alam di Sulawesi Tenggara mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelaksanaan sidang MK terkait Perkara Hasil Pemilihan Umum atau PHPU 2024 pada Kamis (02/05/2024) tersebut diawali agenda pemeriksaan pendahuluan.
Sidang Panel 1 PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota itu dipimpin Majelis Hakim Ketua MK Suhartoyo.
Ali Mazi mengajukan permohonan ke MK terkait PHPU anggota DPR RI untuk perolehan kursi internal di Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara atau Dapil Sultra.
Terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 yang diumumkan secara nasional pada 20 Maret 2024 lalu.
Dengan termohon KPU serta pihak terkait berdasarkan Daftar Permohonan Perkara PHPU 2024 adalah Tina Nur Alam.
Dari penetapan itu, Partai Nasdem mendapatkan 1 kursi DPR RI dari Dapil Sultra dengan jumlah suara sah partai dan calon 207.276 suara.
Baca juga: 5 Perkara Hasil Pileg di Sulawesi Tenggara Mulai Disidang MK, Ali Mazi, Muna, Buteng, Busel, Bombana
Ali Mazi yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) nomor urut 1 dari partai tersebut mendapatkan 68.099 suara.
Tina Nur Alam yang merupakan caleg nomor urut dua unggul dan menjadi calon anggota DPR RI terpilih dengan 68.683 suara.
“Perkara ini kami ajukan secara perseorangan karena internal yang mulia,” kata kuasa hukum Ali Mazi, Heriyanto Citra Buana, di awal sidang MK.
Diapun menjelaskan sosok termohon dengan pekerjaan pengacara sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara.
“Sebagai perseorangan calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara,” jelasnya.
Diapun menyebutkan dalam pengajuan permohonan PHPU 2024, Ali Mazi sudah mendapatkan persetujuan tertulis rekomendasi ke MK.
Persetujuan tersebut, katanya, ditandatangani Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim.
“Dan telah kami sampaikan di dalam bukti awal kami pada lampiran awal yang sudah kami kirimkan ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya dalam siaran langsung kanal YouTube MK RI.
Isi Pokok Gugatan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.