TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Polres Kolaka ungkap kronologi pencurian handphone yang dilakukan kedua pelaku pencurian di Kolaka Sulawesi Tengara (Sultra).
Kedua pelaku yakni C dan M melancarkan aksinya sekira sebulan yang lalu.
Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan kronologi pencurian handphone yang diketahui sebanyak 6 unit.
Bermula saat korban warga di Kecamatan Pomalaa, Kolaka, bersama istrinya sedang tertidur.
Kemudian istri korban tiba-tiba terbangun dan melihat pelaku sedang membongkar pakaian di lemari.
Sontak membuat istri korban berteriak "Ada orang".
"Karena panik kedua pelaku langsung melarikan diri dengan membawa hp dan tas berisi BPKB milik korban," ucapnya Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Detik-detik Pelaku Pencurian 6 Unit Handphone Dibekuk Polsek Pomalaa Kolaka Sulawesi Tenggara
Pelarian kedua pelaku selama sebulan akhirnya terhenti, usai ditangkap personel Polsek Pomalaa bersama Polsek Watubangga, Kolaka, Sultra, Rabu (8/5/2024) dini hari.
"Setelah kedua pelaku berhasil ditangkap polisi, mereka pun mengakui telah melakukan pencurian handphone sebanyak enam unit," ujarnya.
IPTU Dwi Arif menambahkan informasi terduga CM merupakan residivis pencurian.
Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana.(*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)