TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Personel Polsek Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap pelaku pencurian handphone.
Penangkapan berlangsung di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Watubangga, Kolaka, pada Rabu (8/5/2024) dini hari sekira pukul 00.44 WITA.
Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif menjelaskan handphone milik warga yang dicuri sebanyak 6 unit.
"Pencurian handphone sebanyak 6 unit dilakukan oleh dua pelaku, berhasil kami amankan," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Video Kecelakaan di Muna Sulawesi Tenggara Tewaskan Pengendara Motor
Kini pelaku diamankan Polsek Pomalaa, guna penyelidikan lebih lanjut.
IPTU Dwi Arif menambahkan pelaku kini dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana.(*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)