d. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolestrol.
e. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir format daftar riwayat hidup.
f. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak satu lembar.
g. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik, bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
h. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)