- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
2. Kelengkapan Dokumen Persyaratan
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
b. Fotocopy KTP elektronik dan Ijazah SMA sederajat atau Ijazah terakhir sebanyak satu lembar.
c. Surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud persyaratan menjadi anggota PPS, yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
- Tidak menjadi anggota partai politik.
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten dan Kota atau Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu.
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
- Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas.
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung.
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi, dan sehat rohani.