Massa Aksi Ricuh di Kejati Sultra

Kronologi Pemukulan Mahasiswa Saat Unjuk Rasa Ricuh Depan Kantor Kejati Sulawesi Tenggara di Kendari

Penulis: Samsul
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah kronologi mahasiswa dihajar keamanan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) hingga babak belur saat unjuk rasa. Sebelumnya massa aksi yang melakukan unjuk rasa itu mempertanyakan kepada Kejati Sultra soal surat penahanan Burhanuddin, Selasa (30/4/2024).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah kronologi mahasiswa dihajar keamanan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) hingga babak belur saat unjuk rasa.

Sebelumnya massa aksi yang melakukan unjuk rasa itu mempertanyakan kepada Kejati Sultra soal surat penahanan Burhanuddin, Selasa (30/4/2024).

Isi surat perintah penahanan tersebut, terdapat lima jaksa yang diperintahkan untuk menahan mantan Pj Bupati Bombana selama 20 hari di Rutan Kelas II A Kendari.

Surat penahanan tersebut diduga langsung ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Baca juga: BREAKING NEWS Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Kendari di Depan Kantor Kejati Sultra Ricuh, Saling Kejar

Jenderal Lapangan Jaringan Komunikasi Hukum Indonesia, Risaldi mengatakan seharusnya eks Pj Bupati Bombana tersebut sudah ditahan.

"Kami mendapatkan alat bukti berupa surat berita penahanan oleh saudara Burhanuddin, makanya kami hari ini turun mempertanyakan kepada Kejati Sultra,” kata Risaldi kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (30/4/2024).

Risaldi menjelaskan surat yang mereka kantongi ini ditandatangani oleh jaksa dari Kejati Sultra.

"Sementara bukti yang kami punya sudah tersebar di mana-mana tetapi lagi-lagi Kejati Sultra mengatakan bahwa surat tersebut tidak benar dan kami juga masih belum atau apakah ini alibinya,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Penggelapan Pajak Perusahaan Konstruksi Nikel di Sulawesi Tenggara Diserahkan ke Kejati Sultra

Sementara itu, salah satu massa aksi telah melakukan pelaporan di Polresta Kendari terkait pemukulan yang diduga dilakukan pihak keamanan Kejati Sultra. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)