i. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan;
Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Konawe paling lambat hingga pukul 24.00 WITA, Senin 29 April 2024.
Melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen frsik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis;
Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Konawe di Jalan Inolobunggadue No. 106, Unaaha.(*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)