“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” tutup Menkumham.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendari diberikan kepada 679 orang dari total 856 narapidana yang memenuhi syarat.
Adapun rinciannya yakni pidana kasus narkoba sebanyak 432, kasus tipikor 5 orang, serta pidana umum sebanyak 242 orang, seluruh narapidana yang mendapat pengurangan masa pidana tersebut telah menjalani paling singkat 6 bulan masa pidana, aktif menjalani program pembinaan, berkelakuan baik, serta beragama Islam. (*)
(TribunnewsSultra.com)