TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial LK di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditangkap polisi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor atau Kasatreskoba Polres Baubau, AKP Muhammad Salman mengatakan LK dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jadi LK terancam hukuman di atas lima tahun dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara," jelasnya saat diwawancarai awak media, Kamis(28/3/2024).
AKP Muhammad Salman menjelaskan pasal tersebut disangkakan karena LK memiliki atau menguasai narkotika lebih dari lima gram.
Untuk diketahui, LK diringkus polisi setelah menerima laporan dari warga terdapat aktivitas mencurigakan di depan salah satu sekolah dasar di Kota Baubau.
Baca juga: Kronologi Pengedar Narkoba di Konawe Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi, Sita 87 Paket Sabu
Usai melakukan pengintaian, Satreskoba Polres Baubau akhirnya menangkap LK sesaat setelah melancarkan aksinya.
Namun sayangnya, barang haram yang baru saja ditempelkan mahasiswa tersebut telah raib diambil oleh pemiliknya.
LK ditangkap pada Minggu (24/3/2024), sekira pukul 23.35 Wita, saat dirinya sedang menempel nakotika di pagar sekolah.
AKP Muhammad Salman menuturkan dalam penangkapan tersebut ditemukan 45 saset plastik bening kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 42,45 gram.
Selain itu, pihaknya mengamankan enam barang bukti lainnya yaitu satu unit Handphone merk Vivo Y30 warna gold, satu pembungkus rokok Crystal, satu bal saset kosong, satu unit timbangan, lakban hitam serta gunting.
Baca juga: BREAKING NEWS Pemuda di Konawe Sultra Ditangkap Waktu Sahur, Diduga Jadi Pengedar Narkoba
Berdasarkan keterangan LK, dirinya diupah Rp25 ribu per saset sabu yang telah diedarkan dan dibayarkan via transfer.
Kasatreskoba Polres Baubau menambahkan LK dinyatakan negatif narkotika setelah polisi melakukan tes narkotika.
"Jadi indikasi kami pelaku ini hanya mengedarkan narkoba tanpa pernah mencoba sebab sudah dilakukan tes dan hasilnya negatif," imbuhnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)