Ramadan 2024

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Pakai Sistem Pembayaran Online atau Transfer? Simak Penjelasan Hukumnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI- Bisakah bayar zakat fitrah menggunakan sistem pembayaran online atau transfer? Dalam artikel ini akan dibahas secara rinci penjelasan hukum zakat online ini. Seperti diketahui, zaman serba digital membuat masyarakat lebih mudah bertransaksi. Namun apakah hal tersebut dapat diaplikasikan dalam layanan zakat.

Lantas, bagaimana jika sistem pembayaran online difungsikan untuk membayar zakat lewat ransfer Bank, E-Wallet dan Scan QRIS?

Dikutip dari laman Bima Islam Kemenag RI, anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Oni Sahroni mengatakan, pembayaran melalui QRIS sah dan diperbolehkan.

Menurutnya, pembayaran melalui sistem ini memenuhi kriteria serah-terima non-fisik atau perpindahan kepemilikan.

Hal itu disampaikannya dalam webinar Program Satu Jam Belajar Zakat bertema 'QnA Fikih Muamalah Kontemporer' yang digelar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Jumat (14/4/2023) lalu.

Selain melakukan pembelian, dikatakan Oni, transaksi muamalah seperti sedekah, infak, zakat, dan wakaf menggunakan QRIS juga diperbolehkan.

“Berinfak dan sedekah di masjid pakai QRIS bisa dilakukan. Kita mentransfer atau menyerahkan uang tersebut kepada mustahik melalui amil dengan kanal alat bayar QRIS."

"Dana di rekening ditarik melalui QRIS ke rekening/barcode yang dituju,” jelasnya.

Baca juga: Anjuran Zakat Mal Dibayar di Tempat Kerja, Begini Penjelasan MUI Sulawesi Tenggara

Menurutnya, transaksi seperti ini sudah memenuhi substansi perpindahan kepemilikan yang ditentukan dalam syariah.

“Ini sudah sesuai. Kalau bayar atau menunaikan zakat, infak, dan wakaf melalui QRIS, sudah terjadi perpindahan kepemilikan atau ‘intiqal milkiyah,” imbuhnya.

Oni menambahkan, sedekah, infak, dan zakat tidak harus dilakukan dalam pertemuan fisik.

Menurutnya, penyerahan melalui metode transfer sudah sah.

“Ijab-kabul dengan mustahik/lembaga zakat resmi sebagai wakil mustahik itu tidak wajib. Yang wajib hanya niat,” imbuhnya.

“Jadi kita berniat dalam menyengaja membuka mobile banking, menginput rekening yang dituju, tulis nominal,"

"itu sesungguhnya sudah menunjukkan sudah berniat untuk bersedekah, sudah cukup. Jika diklik ‘oke’, gugur kewajiban sedekah atau zakat fitrah,” tegasnya.

Meskipun ibadah sudah dapat dilakukan dengan menyesuaikan kemajuan teknologi seperti penggunaan QRIS, Anggota Dewan Syariah ini tetap meminta masyarakat memilih kanal-kanal syariah.

Halaman
1234