Ramadan 2024

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Pakai Sistem Pembayaran Online atau Transfer? Simak Penjelasan Hukumnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI- Bisakah bayar zakat fitrah menggunakan sistem pembayaran online atau transfer? Dalam artikel ini akan dibahas secara rinci penjelasan hukum zakat online ini. Seperti diketahui, zaman serba digital membuat masyarakat lebih mudah bertransaksi. Namun apakah hal tersebut dapat diaplikasikan dalam layanan zakat.

1. Baznas

- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat

- Pilih jenis dana Zakat, dan pilih jenis Zakat Fitrah pada kolom yang tersedia

- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya

- Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan

- Lengkapi data pribadi yang dibutuhkan, yakni Nama Lengkap, Nomor Handphone, dan email

- Pilih lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan berbagai metode yang tersedia, seperti melalui e-wallet, virtual account, dan transfer bank.

2. Rumah Zakat

- Buka laman https://www.rumahzakat.org/donasi

- Pilih menu 'Zakat'

- Pilih jenis 'Zakat Fitrah'

- Tentukan nominal jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya

- Klik 'Bayar Sekarang'

- Lengkapi data yang dibutuhkan yakni Nama Lengkap, Email, dan Nomor Handphone

- Pilih notifikasi pembayaran zakat untuk dikirimkan via email atau SMS

- Pilih metode pembayaran. Terdapat beberapa metode yang tersedia, mulai dari virtual account, kartu kredit, dan pembayaran melalui e-wallet.

- Selain itu tersedia pula pembayaran melalui Alfamart dan Bank Transfer.

- Klik 'Bayar Sekarang'

3. Dompet Dhuafa

- Buka laman https://donasi.dompetdhuafa.org

- Pilih jenis donasi 'Zakat'

- Lalu pilih 'Zakat Fitrah' untuk kolom pengkhususan donasi

- Isi jumlah zakat fitrah sesuai nominal yang sudah diperhitungkan

- Isi profil donatur yakni Nama Lengkap, Email. dan Nomor Handphone

- Pilih metode pembayaran, bisa dilakukan melalui transfer bank dan beberapa e-wallet

- Klik 'Bayar Sekarang'

Cara Hitung Zakat Fitrah dengan Uang

Diketahui ada dua cara membayar zakat fitrah.

Bisa membayar zakat fitrah dengan menggunakan makanan pokok atau beras, dan bisa diganti dengan uang.

Besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras (makanan pokok) yang dikonsumsi sehari-hari.

Berdasarkan Mazhab Syafi'i, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk beras sebanyak kadar satu Sha'.

Kadar satu Sha' yakni 1,5 bambu ditambah dua genggam atau 2,8 kg beras untuk setiap jiwa.

Sementara bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, berpedoman pada Mazhab Hanafi berdasarkan harga gandum, kurma dan Anggur satu Sha' yakni 3,8 kilogram per jiwa.

Berdasarkan hasil survei pasar gandum kualitas terbaik, maka zakat fitrah yang dikeluarkan menggunakan uang sebesar Rp 45.000 untuk setiap jiwa.

Meski demikian, setiap orang mengonsumsi makanan pokok dengan harga dan kualitas yang berbeda setiap harinya.

Hal itu didasari pada pendapatan dan kemampuan finansial masing-masing, sehingga membentuk kategori tertentu seperti kelas satu, dua dan tiga.

Secara keseluruhan, dilihat Serambinews.com pada Minggu (24/4/2022) beberapa amil zakat nasional mematok nominal berbeda-beda di antara Rp 40.000 - Rp 50.000 per orangnya.

Tentunya ketentuan tersebut berbeda-beda di setiap wilayah.

Diakses di laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), nominal uang tunai untuk zakat fitrah per orangnya yakni sebesar Rp 45.000.

Jika membayar zakat bersama istri dan seorang anak, berarti jumlah total yang harus dibayar sebesar Rp 135 ribu karena dikalikan dengan tiga orang.

Selanjutnya di laman Rumah Zakat, nominal uang tunai untuk zakat fitrah per orangnya yakni sebesar Rp 40.000.

Kemudian di laman Dompet Dhuafa, nominal uang tunai untuk zakat fitrah per orangnya yakni sebesar Rp 40.000.

Sementara di kabupaten/kota se-Indonesia, zakat fitrah berkisar di antara Rp 25.000 - 70.000 per orangnya.(*)

(Bangkapos.com/Serambinews.com/BanjarmasinPost.co.id)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)