TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan besaran zakat fitrah dan harta.
Untuk diketahui, penetapan tersebut tertuang pada Keputusan Bupati Muna Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Besarnya Zakat Fitrah dan Zakat Harta Tahun 1445 H/2024 M di Kabupaten Muna, yang ditandatangani langsung oleh Plt Bupati Muna Bachrun, Senin (25/3/2024).
Bachrun Labuta mengungkapkan zakat merupakan hal wajib bagi umat muslim yang mampu dalam rangka menunaikan salah satu rukun Islam.
"Selain itu, zakat adalah wujud kepedulian sosial bagi sesama umat muslim," ujarnya.
Selengkapnya, berikut besaran nisab zakat fitrah dan zakat harta Kabupaten Muna Tahun 1445 H/2024 M:
Baca juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Pakai Sistem Pembayaran Online atau Transfer? Simak Penjelasan Hukumnya
Zakat Fitrah
1. Jagung sebesar Rp21.000 ribu per jiwa
2. Beras Biasa/Dolog sebesar Rp46.000 ribu per jiwa
3. Beras Kepala/Premium sebesar Rp53.000 per jiwa
Zakat Harta
1. Nisab emas 92 gram, zakat 1 nisab emas 23 k: Rp2.530.000;
2. Nisab emas 92 gram, zakat 1 nisab emas 22 karat Rp2.300.000;
3. Nisab perak 600 gram, zakat 1 perak Rp5.888.205
4. Nisab zakat yang simpanan/hasil usaha, tabungan dan giro dll adalah gram emas murni waktu 1 tahun, zakatnya dikeluarkan 2,5 persen.
Zakat Pertanian