Ramadan 2024
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Pakai Sistem Pembayaran Online atau Transfer? Simak Penjelasan Hukumnya
Bolehkah bayar zakat fitrah menggunakan sistem pembayaran online atau transfer? Artikel ini akan dibahas secara rinci penjelasan hukum zakat online.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Bisakah bayar zakat fitrah menggunakan sistem pembayaran online atau transfer?
Dalam artikel ini akan dibahas secara rinci penjelasan hukum zakat online ini.
Seperti diketahui, zaman serba digital membuat masyarakat lebih mudah bertransaksi.
Namun apakah hal tersebut dapat diaplikasikan dalam layanan zakat.
Pada momen Ramadan, salah satu amalan yang begitu identik selain puasa adalah zakat fitrah.
Di mana zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.
Amalan ini tentunya diharapkan bisa menyempurnakan ibadah selama bulan suci Ramadan.
Saat ini, untuk membayar zakat fitrah ternyata tak perlu menyambangi masjid sebagai lokasi pengumpulan zakat.
Baca juga: Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup Ajak Masyarakat Bayar Zakat Fitrah Tepat Waktu
Melain hanya melalui online pun Anda sudah bisa turut memberikan zakat fitrah.
Terlebih, zaman sekarang segala sesuatu bisa dilakukan dalam genggaman tangan.
Hanya lewat handphone, hal rumit sekalipun bisa diselesaikan dalam sekejap.
Salah satu produk online juga merambah pada sistem pembayaran.
Sehingga, tak perlu mengeluarkan uang cash yang berbentuk fisik.
Misalnya saja dengan menggunakan sejumlah fasilitas dalam sistem pembayaran online, seperti transefer bank, E-Wallet dan scan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Dengan adanya sistem pembayaran nontunai ini tidak mengharuskan kita bertemu secara langsung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.