TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Lapas Kelas II A Kendari sudah berupaya maksimal untuk mengakomodir seluruh warga lapas untuk menyalurkan pilihannya pada Pemilu 2024 nanti.
Hanya saja aturan dari KPU serta posisi Lapas Kelas II A Kendari sebagai Lapas yang menerima pemindahan narapidana atau napi dari seluruh kabupaten yang ada di Sultra, menjadi kendala mereka sehingga ada napi tak bisa melakukan pemilihan.
Napi yang tak bisa melakukan pemilihan ini yakni mereka yang masuk ketika KPU sudah melakukan pleno DPT.
KPPS sekaligus Kasi Bimnadik Lapas Kelas II A Kendari Agus Rusdianto mengatakan selain sebagai tempat rujukan, kendalanya juga yakni ada pada nomor kartu keluarga narapidana.
"Karena ada napi yang tidak mengetahui nomor kartu keluarganya, KTP nya jadi itu salah satu kendala," tuturnya.
Maka dari itu pada tahun lalu, Agus mengatakan pihaknya sudah berupaya mengantar para napi untuk melakukan perekaman E KTP di Disdukcapil.
Baca juga: Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 dan Panduan Memilih di TPS Saat Hari Pencoblosan 14 Februari
"Ada 300 warga binaan yang kami antar untuk lakukan perekaman,dan setelah kami lakukan itu kita daftarkan ke KPU tidak bisa diakomodir semua, karena DPT itu sudah diplenokan di bulan juli tahun lalu tidak bisa ditambah tidak bisa dikurang," tuturnya
Sehingga yang bisa dimaksimalkan oleh pihak Lapas yakni apabila ada warga binaan yang keluar kemudian digantikan oleh mereka.
"yang merekam itu untuk mengganti narapidana yang bebas, kami gantikan dan daftar itupun tidak maksimal. Kemarin yang melakukan perekaman itu sekitar 300 an sementara napi yang bebas itu sekitar 130 an," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)