Pemilu 2024

Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 dan Panduan Memilih di TPS Saat Hari Pencoblosan 14 Februari

Penulis: Desi Triana Aswan
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 serta cara memilih di TPS saat pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu), Rabu, 14 Februari 2024. Pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk calon legislatif (caleg) serta Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 untuk capres-cawapres berlangsung serentak.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 serta cara memilih di TPS saat pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu), Rabu, 14 Februari 2024.

Pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk calon legislatif (caleg) serta Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 untuk capres-cawapres berlangsung serentak.

Baik untuk pemilihan Caleg DPRD kabupaten/ kota, DPRD provinsi,  DPR RI, maupun DPD RI, demikian pula untuk memilih Calon Presiden atau Capres 2024.

Ada tiga pasangan Capres-Cawapres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Sementara itu, ada sekitar 9.917 Caleg DPR dan 668 calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap atau DCT Pemilu 2024.

Caleg DPR RI yang diusulkan 18 partai politik pengusung tersebut akan memperebutkan 580 kursi DPR RI yang tersebar di 84 Daerah Pemilihan atau Dapil diseluruh Indonesia.

Sedangkan, caleg DPRD provinsi akan memperebutkan 2.732 kursi yang tersebar di 301 Dapil Provinsi di seluruh Indonesia.

Baca juga: Nama-nama 103 Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara di Pemilu 2024, DCT Pileg, Nomor Urut, Alamat

Untuk DPRD kabupaten/ kota, calon legislatif akan memperebutkan 15.510 kursi yang terbagi dalam 2.522 dapil.

Sebelum menyalurkan hak pilih pada hari H pencoblosan, ada baiknya menyimak panduannya agar tidak salah mencoblos saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Mulai dari membawa dokumen yang diperlukan saat ke TPS, cara memilih, hingga cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 maupun Pilpres 2024 berikut ini:

1. Dokumen yang Harus Dibawa saat ke TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sejumlah dokumen yang harus dibawa calon pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“TemanPemilih, kamu perlu tau, apa yang harus dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024?,” tulis akun Instagram @kpu_ri.

Salah satunya yakni Form Model C Pemberitahuan bagi pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Nantikan KPPS akan membagikan form C Pemberitahuan paling lambat 3 hari sebelum Hari Pemungutan Suara,” lanjut KPU.

Berdasarkan infografis yang diunggah akun IG tersebut, berikut dokumen yang harus dibawa pemilih ke TPS.

Halaman
123